Setelah mendengarkan para saksi-saksi, Majelis hakim menegaskan agar jaksa menghadirkan pemilik mobil rental. “Jaksa kamu harus hadirkan saksinya, sebab kita hanya melihat fotonya saja,” tegas Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir sembari menolak saat jaksa ingin membacakan kesaksian Nurul Bahri.
Sementara terdakwa warga Jalan Spori-pori Lk VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, tidak membantah.
Masih dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan primair atau pada dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai mendengarkan kesaksian maka Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. (Aac)