Teror Disertai Pengerusakan dan Pengancaman Sajam, Pengurus Koperasi Agro Sumber Sejahtera Mohon Perlindungan Hukum – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Teror Disertai Pengerusakan dan Pengancaman Sajam, Pengurus Koperasi Agro Sumber Sejahtera Mohon Perlindungan Hukum

×

Teror Disertai Pengerusakan dan Pengancaman Sajam, Pengurus Koperasi Agro Sumber Sejahtera Mohon Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini

Namun dipenghujung 2021, Mantan Kades Tanjung Ibus, Surdik kembali ingin menguasai lahan tersebut sebagai ketua “Kelompok Tani Sumber Makmur” datang bersama rombongan dan OKP dengan dalih telah mengurus izin Hutan tanaman Mangrove dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia. Tak itu mereka juga melakukan pengerusakan atas lahan dan properti milik Koperasi Agro Sumber Sejahtera, serta melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan pengusiran terhadap para pekerja,”ucapnya lagi.

Sangat jelas, apa yang dilakukan Ketua Kelompok Tani Sumber Makmur yang juga Mantan Kades Tanjung Ibus, Surdik bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 97/Menhut-II/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang SOP Perizinan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ada beberapa persyaratan
yang harus di Lakukan. “Setelah memperoleh persetujuan izin prinsip termasuk pertimbangan teknis dari Bupati kepada Gubernur, baru kemudian rekomendasi dari Gubernur kepada Kementerian Kehutanan selanjutnya penentuan dan pengukuran tapal batas yang sampai saat ini belum pernah
dilakukan,”ungkapnya.

Ditambah Adi Mandar, bahwa sangat jelas Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor : P.6/PSKL/SET/PSL.1/5/2016 tentang Pedoman Esesmen Konflik Tenurial Kawasan Hutan, mensyaratkan agar menyelesaikan seluruh kewajiban hukum apabila terlebih dahulu ada pihak lain yang telah mengusahai dan menguasai areal tersebut lebih dahulu, hal itu tidak pernah dilakukan walau ada Pendamping Kelompok Tani bernama M. Said sebagaimana pemberitaan media.

Sehingga terlihat jelas bahwa Mekanisme SOP tidak lakukan pihak yang mengaku mempunyai ijin bukan karena tidak mengerti aturan, tetapi ada niat lain ingin menguasai areal koperasi dengan jalan pintas, sehingga melakukan pengrusakan, kekerasan dan pencurian. “Barang-barang rusak berupa Pintu,
Jendela, Gudang, mobil serta yang hilang berupa mesin Genset/Listrik, mesin
air, mesin mobil, boat 3 (ton), Baterai Mobil, Pupuk, sepeda motor 2 (dua) unit, Gerobak/kereta sorong, Kompor dan tabung Gas, peralatan Panen,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *