Berdasarkan dalil-dalil serta uraian tersebut di atas, Koperasi Agro Sumber
Sejahtera membuat upaya Perlindungan Hukum melalui Laporan Polisi kepada
Kepolisian Daerah Sumatera Utara Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/131/I/2022/SPKT/Polda oleh Korban M. Yusup. Sejak Laporan Polisi
tersebut dibuat, pengurus Koperasi mengajukan permohonan Perlindungan Hukum kepada Aparat Kepolisian dan Brimob untuk memastikan tidak bertambahnya kerugian baik akibat pencurian maupun ancaman bunuh/kekerasan dari anggota yang mengaku Kelompok Tani yang memakai baju seragam ketika melakukan aksi-aksi dilapangan di duga di mobilisasi oleh orang-orang yang mengambil keuntungan secara pribadi seperti pendamping Kelompok Tani.
Masih dalam permasalahan ini, Adi Mansar menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berjaga di areal lahan koperasi telah mengamankan dan menetapkan satu Ketua Kelompok Tani sebagai Tersangka saat melakukan pencurian Tandan Buah Segar di kebun yang dikelola Koperasi Agro Sumber Sejahtera (Ruswandi/Ketua Kelompok Tani Mangrove Sumber Tani Jaya.
Adi juga memohon agar aparat Kepolisian segera menangkap dan memproses seluruh Pengurus dan anggota Kelompok tani serta Pendamping Kelompok Tani yang
terlibat melakukan perbuatan melawan hukum di areal Koperasi Agro
Sumber Sejahtera, karena akibat perbuatan dan tindakan mereka banyak
pekerja dan keluarganya hilang pekerjaan akibat takut jadi korban kekerasan.
Ia pun agar dilakukan pengusutan tuntas setiap ormas yang terlibat sebagai Pengawal anggota Kelompok Tani dalam melakukan kekerasan, pencurian sehingga selama 5 (lima) bulan hasil kebun Koperasi Agro Sumber Sejahtera dinikmati secara illegal sehingga mengalami kerugian Rp7,2 Milyar.(aac)





