Sidang Sabu 25 Kg, Majelis Sempat Ragu Dengan Saksi Soal Kepemilikan Mobil Avanza – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Sidang Sabu 25 Kg, Majelis Sempat Ragu Dengan Saksi Soal Kepemilikan Mobil Avanza

×

Sidang Sabu 25 Kg, Majelis Sempat Ragu Dengan Saksi Soal Kepemilikan Mobil Avanza

Sebarkan artikel ini

Saat ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan, pada saat itu Tim Ditresnarkoba Poldasu menemukan sabu-sabu seberat 25 Kg dari dua agen sabu. bahkan terdakwa mengaku baru diberi uang Rp900 ribu, dimana uang itu untuk merental mobil guna membawa sabu dari Tanjung Balai menuju Medan. 

Pada sidang itu, saksi menyebutkan terdakwa mengaku mendapatkan pekerjaan dari Asro alias Sapuluh (lidik,red) untuk membawa sabu ke Medan. “Jadi terdakwa semula dihubungi Asro lalu menyetujui menerima pekerjaan, tak lama berselang dihubungi oleh Mr X (lidik,red) agar untuk memastikannya. Karena sudah pasti, maka Asro menyuruh terdakwa ke Jalan Sungai Lendir Kecamatan Sungai Kepayang Kabupaten Asahan, Sumut, disinilah terdakwa mendapatkan uang Rp900 ribu untuk biaya rental mobil, selanjutnya menuju Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Seil Lendir Kecamatan Sungai Payang,”ucap saksi lagi pada persidangan pekan lalu. 

Dari situ ia bertemu dengan Baba (lidik) bersama kedua temannya yang langsung memasukan tiga goni yang berisikan sabu-sabu yang berisikan satu buah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65  berisikan 10 (sepuluh) Plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 (seribu) gram netto, Satu buah karung goni plastik warna putih merek FPM COMPOUNO yang berisikan 5 (lima) plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 (seribu) gram netto, Satu buah karung goni plastik warna putih merek NK COMPACT 2  yang berisikan 10 (sepuluh) plastik lakban hitam yang berisikan plastik  teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 (seribu) gram netto, 1 (satu) unit handphone  merek Nokia Warna biru IME 335805093640160 dengan kartu telkomsel  dengan Nomor Sim Card 0852 9642 1772.

Setelah panjang lebar, memberikan penjelasan, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir pun menanyakan apakah semua itu sabu atau sebagian berisikan tawas?, lebih lanjut saksi Iswandi membenarkan bahwa barang bukti yang diamankan dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa adalah sabu-sabu berdasarkan Laboratorium. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *