Kejari Madina Tahan AAN Tersangka Peti ke Lapas Penyabungan

By Administrator Mei 13, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Tim Penuntut Umum Kejari Madina langsung melakukan penahanan dan menitipkan Ahmad Arjun Nasution (AAN) tersangka perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Lapas Kelas IIB Panyabungan, setelah menempuh perjalanan dari Kota Medan ke Kabupaten Madina.

“Benar bahwa, Tim Penuntut Umum telah menitipkan tersangka AAN ke Lapas Klas II B Panyabungan di Madina untuk 20 hari ke depan,” sebut Kajari Madina Novan Hadian SH, MH saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (13/05/22).

Lanjut Novan, Penuntut Umum segera membuat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Madina untuk segera disidangkan.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan SH MH menyebutkan telah menerima pelimpahan dan penyerahan Tahap II atas nama tersangka Ahmad Arjun Nasution (AAN) dan barang bukti dari Penyidik Subdit IV/Tipiter Krimsus Poldasu kepada Kejatisu.

Masih dalam keterangan persnya, Yos menyebutkan proses administrasi dan proses pemeriksaan kesehatan serta Swab Antigen yang hasilnya Negatif Covid19 langsung dibawa ke Kejari Madina untuk proses hukum selanjutnya dikarenakan lokus perkara tambang emas ilegal ini di Kabupaten Madina.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, bebernya mengakhiri. (AC)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *