Pasca Tahap II, AAN Tersangka Peti Langsung Dibawa ke Kejari Madina

By Administrator Mei 12, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Kajari Madina Novan Hadian SH membenarkan bahwa saat ini Ahmad Arjun Nasution (AAN) tersangka perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tengah dalam perjalanan ke Kejari Madina. 

“Setelah pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari penyidik Poldasu ke Kejatisu, maka saat ini Tim Kejaksaan bersama petugas kepolisian membawa tersangka dalam perjalanan ke Kejari Madina,” tulisnya dalam pesan whatsapp, Kamis (12/05/22) malam. 

Sambungnya lagi dalam pesan whatsapp, mari kita do’akan agar perjalanan tim kejaksaan bersama tersangka dimudahkan menuju Madina. 

Terpisah Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan SH membenarkan bahwa pihak kejatisu telah menerima penyerahan dan pelimpahan Tahap terhadap tersangka AAN. 

Dalam perkara ini, AAN tersangka dalam tindak pidana PETI di bantaran Sungai Batang Natal Kabupaten Madina dan juga telah merusak ekosistem alam. 

Dijelaskannya bahwa tersangka AAN terlebih menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, dimana dinyatakan sehat dan hasil swebnya negatif Covid19. 

Dan lanjutnya, dikarenakan lokus perkara tambang emas ilegal ini di Kabupaten Madina. Maka, Kejati Sumut akan melimpahkan perkaranya ke Kejari Madina untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Madina. 

Yos juga memaparkan, sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan Subdit IV/Tipiter Poldasu. Namun selanjutnya JPU akan melakukan penahanan terhadap tersangka AAN dalam rangka penuntutan.

Dan ketika ditanya apa alasannya dilakukan penahanan, Yos menjawab, karena tuntutan pasal diatas lima tahun dan untuk mempermudah jaksa menyidangkan kasus tersebut. 

Setelah dilimpahkan ke Kejari Madina, tersangka akan ditahan dan menunggu sidang. Dan tersangka AAN akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Panyabungan di Madina.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkingan Hidup”, bebernya mengakhiri. (AC/relis) 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *