Tolak Pledoi Mantan Kepala SMAN8 Medan, Jaksa Nyatakan Tetap Pada Tuntutan – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Tolak Pledoi Mantan Kepala SMAN8 Medan, Jaksa Nyatakan Tetap Pada Tuntutan

×

Tolak Pledoi Mantan Kepala SMAN8 Medan, Jaksa Nyatakan Tetap Pada Tuntutan

Sebarkan artikel ini

Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. 

“Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” urai Fauzan.

Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700.

Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan negara. (AC) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *