Korupsi Simadu, Direktur CV Netpackage Dituntut 6,5 Tahun Penjara – Sinarsergai
Blog

Korupsi Simadu, Direktur CV Netpackage Dituntut 6,5 Tahun Penjara

×

Korupsi Simadu, Direktur CV Netpackage Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Teks Foto, Saat Pembacaan tuntutan Korupsi Simadu yang menghadirkan terdakwa secara online. (Ist)

Medan, Sinarsergai.com – Direktur CV Netpackage, Maruli Tua Lumbanraja dituntut selama 6 Tahun dan 6 bulan Penjara dalam persidangan perkara korupsiSistim Informasi Kependudukan (SIMADU) TA 2016 di Kabupaten Samosir.

Dalam siaran persnya, Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Samosir, SH, MH, Tulus Yunus Abdi SH, MH membenarkan bahwa tuntutan telah dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim yang berlangsung di Cakra 4 PN Medan, Senin (06/06/22).

Lebih lanjut Tulus menyatakan pembacaan tuntutan langsung dibacakan Kasi Pidsus Kejari Samosir, Akbar Sirait SH, MH, serta didampingi dua penuntut Kejari Samosir yakni, Ris Piere SH dan Daniel Simamora SH, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa juga diberikan pidana tambahan untuk membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp640.181.189 subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Dimana persidangan ditunda hingga 13 Juni 2022, mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan penuntut Tipikor Kejari Samosir, Akbar Sirait menyebutkan bahwa terdakwa selaku Direktur CV Netpackage sekira bulan Juni 2016 s/d Desember 2016, bertempat di Kantor Camat Pangururan, Simanindo, Onan Runggu, Sitiotio, Palipi, Harian, Nainggolan, Ronggur Nihuta dan Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir secara melawan hukum telah menerima uang sebesar Rp.1.905.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima juta rupiah) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)Tahun dari 127 (seratus dua puluh tujuh) desa di Kabupaten Samosir dengan jumlah masing-masing sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per desa yang diperuntukkan kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan tahun 2016 berupa laptop yang telah terinstall aplikasi sistem informasi kependudukan, printer dan modem akan tetapi aplikasi sistem informasi kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi secara online. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *