Razman Ingatkan Pemprovsu Tak Buru-buru Lantik Ahmad Zarnawi Jadi Plt Bupati Palas – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Razman Ingatkan Pemprovsu Tak Buru-buru Lantik Ahmad Zarnawi Jadi Plt Bupati Palas

×

Razman Ingatkan Pemprovsu Tak Buru-buru Lantik Ahmad Zarnawi Jadi Plt Bupati Palas

Sebarkan artikel ini

Masih dalam temu pers tersebut, ia yakin gugatan kepada Gubernur Sumatra Utara dikabulkan oleh pihak TUN. Dimana dalam pengajuan gugatan selalu dikabulkan, hal ini dikarenakan ia mempunyai bukti kuat dan kebenaran dalam mencari keadilan. 

Sebelumnya, Bupati Palas Nonaktif Ali Sutan Harahap melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke PTUN Medan, pekan lalu. Bahkan lewat kuasa hukumnya Razman Arif Nasution, Ali Sutan juga melapor ke Polda Sumut terkait dugaan pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas.

Razman mengatakan laporan kliennya telah diterima Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat.

Pelapor, dengan kuasa Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap, serta terlapor Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara dan Arpan Nasution, Sekda Palas.

Dalam laporannya, Razman menduga penonaktifan kliennya sebagai Bupati Palas selain dinilai cacat administratif, juga dugaan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya Surat Gubernur Sumut tersebut. “Kita menduga kuat, saat Pak Ali Sutan Harahap sakit, ada upaya-upaya untuk memaksakan beliau dinonaktifkan dan mendorong Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Plt Bupati Palas,” ungkap Razman didampingi perwakilan keluarga Ali Sutan Harahap.

Pada 2 Juni 2022, lanjut Razman, pihaknya juga menerima surat permintaan atau perintah dari Gubernur Sumut untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan Ali Sutan Harahap. “Karena saat ini sudah masuk dalam tahapan sengketa hukum, kita tidak mengindahkan surat itu. Kami meminta Gubernur atau pihak-pihak lain untuk tidak memaksakan kehendak. Mari sama-sama kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” katanya.

Sekda Palas Arpan Nasution termasuk dalam obyek gugatan, kata Razman, karena salah satu dasar penerbitan surat Gubernur yakni Surat Sekda Palas nomor 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal mohon petunjuk penyelenggaraan pemerintahan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *