Kejari Samosir dan BPJS Kesehatan Pematangsiantar Laksanakan Penandatangan MoU – Sinarsergai
Blog

Kejari Samosir dan BPJS Kesehatan Pematangsiantar Laksanakan Penandatangan MoU

×

Kejari Samosir dan BPJS Kesehatan Pematangsiantar Laksanakan Penandatangan MoU

Sebarkan artikel ini

Samosir, Sinarsergai.com – Kejari Samosir melaksanakan MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar yang berlangsung di Aula pertemuan Kantor Kejari Samosir. 
Tampak Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera bersama Kacab BPJS Pematangsiantar, dr Kiki C Marbun, AAK didampingi Kepala BPJS Kab. Samosir, Demon R Silalahi melaksanakan MoU. 

Kajari Samosir, Andi menegaskan BPJS harus melakukan sosialisasi kepada Badan Usaha dan masyarakat tentang BPJS Ketenagakerjaan dan agar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga manfaat pengguna BPJS benar benar tersalurkan secara optimal. 

Ditegaskannya, MOU tersebut pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang fokus pada Jaksa Pengacara Negara (JPN). “Profesional tentang permasalahan apa saja yang dihadapi BPJS Kesehatan, diutarakan keterbukaan serta mencari solusi penyelesaian yang baik,”ucapnya.

Senada dengan itu, Kepala BPJS Cabang Pematangsiantar, dr kiki C Marbun, AAK, dalam sambutan mengatakan bahwa BPJS akan meningkatkan kualitas pelayanan dan sesuai dengan rapat bersama Bupati Samosir, bahwa BPJS akan meningkatkan Rumah Sakit di Kabupaten Samosir dari tipe C menjadi tipe B, agar masyarakat tidak perlu diberi rujukan ke Rumah Sakit di Siantar. 

Kepala BPJS Cabang Pematangsiantar juga mengatakan bahwa pihak BPJS meminta perizinan untuk melakukan mediasi kepada Badan Usaha yang tidak patuh membayar iuran.

Masih dalam kegiatan MoU, Kepala BPJS Samosir Demon R Silalahi menjelaskan secara total, jumlah peserta terdaftar JKN-KIS terhitung sampai April 2022, ada sebanyak 114.414 peserta dari total 144.505 jumlah penduduk di Kabupaten Samosir. “Sehingga melalui sinergi ini, disebut Demon akan lebih banyak lagi yang terdaftar terutama dari badan usaha di Kabupaten Samosir,” ujarnya. 

Secara total baru mencapai di angka 79 persen dari total penduduk Samosir. Harapannya dengan kerjasama ini bisa mendorong badan usaha mendaftarkan karyawannya.

Bahwa dari total ratusan badan usaha yang tercatat di BPJS Kesehatan wilayah Kabupaten Samosir, jumlah kepesertaan badan usaha yang terdaftar JKN-KIS hingga April 2022 masih hanya 41 badan usaha dengan peserta 926 karyawan. “Dan untuk memperluas kepesertaannya melalui MOU itu, BPJS Kesehatan berupaya melakukan pendekatan kepada badan usaha yang hingga kini belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *