Sementara itu, Staf BPJS, Ilham Lailatul Qadr, juga menyampaikan hasil pemeriksaan ketidakpatuhan badan usaha tahun 2022 di Kabupaten Samosir masih terdapat banyak badan usaha yang tidak mendaftarkan usahanya di BPJS ketenagakerjaan khususnya dibidang Hotel dan Pariwisata dengan alasan Tenaga kerja tidak tetap serta Kurangnya rasa kepedulian pemilik untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. “Penandatanganan Kerjasama (MoU) ini diharapkan dapat meningkatkan sinegritas Instansi dan para pemangku kebijakan untuk ikut serta masuk menjadi peserta BPJS kesehatan,” ucapnya.
Dalam kegiatan MoU tampak Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ris Piere Handoko Sigiro, S.H , Kepala Seksi Intelijen, Tulus Yunus Abdi, SH, MH , Kepala Seksi Pidana Khusus, M Akbar Sirait, SH, MH , Kepala Seksi Barang Bukti, Sahat J Rumahorbo, SH, MHMH dan staff Kejari Samosir.
Turut juga dalam kegiatan MoU Kabid Perluasan dan Pengawasan BPJS Cabang Pematangsiantar, Hendra A Lubis, S.Kom, Staf Petugas Pemeriksaan BPJS Cabang Pematangsiantar, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, PERINDAG, Ahli Muda Analisis Kebijakan DPMPTSP, Novalina Sinaga, Analisis Dokumen Perizinan DPMPTSP, Tiaruli Nadeak. (AC)