Medan, Sinarsergai.com – Edy Syahputra seorang Narapidana Lapas Tanjung gusta Medan dihukum selama 18 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung secara online diruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Rabu (08/06/22).
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Said Tarmizi SH menyatakan Edy Syahputra bersalah sebagai pengendali dan juru hubung peredaran 5000 butir ekstasi di Kota Medan. Masih dalam putusan tersebut, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.
Sementara itu, Muhammad Faisal sebagai kurir ribuan pil ekstasi selama 15 tahun penjara, untuk Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Morganda Tampubolon, Mulia Jaka Kesuma dan Azil dihukum masing-masing selama 11 tahun penjara. Dalam perkara keempatnya juga dihukum masing-masing membayar denda Rp1 Milyar subsidair 6 bulan penjara.
Dimana keeenam terdakwa dikenakan Pasal 114 terdakwa Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun pertimbangan majelis hakim bahwa keenam terdakwa merupakan jaringan narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman.
Atas putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa menyatakan pikir-pikir. Dan hal yang sama juga disampaikan keenam terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Penuntut Umum Rumondang Manurung, Tiorida J Hutagoal, Sri Hartati yang merupakan Jaksa dari keenam terdakwa sebelumnya menuntut Edy Syahputra 11 tahun penjara sementara untuk kelima terdakwa lainnya masing-masing dituntut selama 10 tahun penjara. Sedangkan kelima dituntut membayar denda Rp1 Milyar subsidair 6 bulan penjara.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, bermula pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 ketika saksi Muktiono bersama saksi Reymond Pasaribu dari Anggota Personil Bidang Pemberantasan BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa akan terjadi ransaksi jual beli narkotika di sekira Jalan Abdul Sani Muthalib Kecamatan Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.