Berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 Wib saksi Muktiono bersama saksi Reymond Pasaribu dari Anggota Personil Bidang Pemberantasan BNNP Sumut melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut saksi Muktiono bersama saksi Reymond Pasaribu melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki-laki masing-masing bernama Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) dan sewaktu dilakukan penangkapan disita barang bukti berupa narkotika golongan-I jenis ekstasi sebanyak 5.000 (lima ribu) butir.
Setelah diintrogasi oleh Muhamamd Faisal alias Agam menerangkan menerima narkotika jenis ekstasi adalah atas suruhan dari terdakwa Edy Syahputra, yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhamamd Faisal alias Agam akan mendpatkan upah dari terdakwa apabila berhasil menyerahkan pil esktasi tersebut kepada orang lain sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Dan atas hunjukkan dari Muhamamd Faisal alias Agam selanjutnya saksi Muktiono bersama saksi Reymond Pasaribu dari Anggota Personil Bidang Pemberantasan BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di LP. Tanjung Gusta Medan, setelah dipertemukan antara terdakwa dengan Muhammad Faisal alias Agam membenarkan bahwa terdakwa yang menyuruh Muhammad Faisal alias Agam untuk menerima pil ekstasi sebanyak 5.000,- (lima ribu) butir.
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang disita berupa 1 (satu) Unit Handpone merk Realme C11 2021 model RMX3231 warna abu-abu, nomor ponsel, 1 (satu) Unit Handpone merk Nokia Model TA-1034 Warna Hitam dengan nomor panggil 082287586575 Imei 1.356961097709862 Imei 2. 356961097759867 di bawa dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.