Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LKN/16/X/2021/BNNP-SU tanggal 31 Oktober 2021 menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo.
Beranda
Blog
Kendalikan Ribuan Pil Ekstasi, Edy Syahputra Penghuni Lapas Tanjunggusta Dihukum 18 Tahun Penjara
Kendalikan Ribuan Pil Ekstasi, Edy Syahputra Penghuni Lapas Tanjunggusta Dihukum 18 Tahun Penjara
Administrator4 min baca