Tidak jauh dari lokasi kejadian pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke komando Polsek Patumbak dan korban membuat Laporan Polisi serta membuat permintaan visum et repertum untuk memeriksakan mata korban yang dipukul oleh pelaku pada saat hendak melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa dua bungkus rokok Sampoerna dan dua kunci
Pelaku di erat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 Tahun.(rel/mar)