Pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice terhadap perkara ini karena perkara pertama, antara tersangka dan korban masih tetangga sebelah rumah dan perkara kedua adalah suami isteri.
“Kemudian, pertimbangan penghentian penuntutan ini berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” tandasnya.
Selain bertujuan untuk memulihkan ke keadaan semula, tambah Yos Tarigan antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, Kasi Pidum dan jaksa yang menangani perkaranya.(relis)





