BTN Sikapi dengan Bijak ‘Nyanyian’ Satrio

By Administrator Jun 11, 2022

Jakarta, Sinarsergai.com – Secara resmi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjawab pemberitaan yang disampaikan Satrio Arismunandar yang merupakan suami dari debitur Bank BTN, atas nama Yuliandhini.

Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman mengatakan, agar tidak salah paham, pihaknya sudah beritikad baik memberi penjelasan duduk perkara yang dipersoalkan. “Bank BTN telah beritikad baik menjelaskan kepada saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Ari Kurniaman di Jakarta, Sabtu (11/6/22).

Ari menjelaskan Bank BTN berkomitmen dalam menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.

Ditegaskannya, Bank BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Yuliandhini, istri dari Satrio. “Dan agar diketahui bahwa aktivitas-aktivitas Bank BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian Kredit yang telah disepakati antara Bank BTN dengan nasabah serta Surat Pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya,” jelas Ari.

Lebih lanjut Ari mengungkapkan, bahwa Yuliandhini tercatat menjadi debitur Bank BTN sejak bulan Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (Grace Period) selama 1 tahun, tapi Debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa Grace Period telah selesai.

Menurut Ari, Bank BTN juga telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan Surat Peringatan 1 sampai dengan Surat Peringatan 3. 

Dalam hal ini debitur telah membuat pernyataan sebanyak tiga kali, yang mencakup pernyataan bahwa debitur akan mengosongkan dan menyerahkan kembali agunan kredit kepada Bank BTN untuk dijual/dilelang, jika tidak melakukan pembayaran. “Jadi jelas aktivitas-aktivitas Bank BTN dan himbauan untuk membayar segera tunggakan hutangnya tersebut sudah dikomunikasikan secara baik dan sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh Saudari Yuliandhini,” kata Ari.

Sebenarnya, kata Ari, Bank BTN mengharapkan adanya itikad baik dari debitur dan berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya. “Bank BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi Kantor Cabang kami,” jelasnya.

Ari mengungkapkan, Bank BTN sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum debitur yakni Sugeng Teguh Santoso. 

Berdasarkan hasil pembicaraan, kuasa hukum debitur sepakat untuk bertemu untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya. “Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dalam waktu secepatnya,” pungkas Ari. (relis)