“Pertama mereka mengembalikan tanah milik masyarakat yang telah di serobot lebih kurang 500 ha, Kedua menuntut ganti rugi atas kerusakan infrastruktur seperti jalan desa akibat beroperasi perusahaan tersebut. Ketiga, mempertanyakan dana CSR, sebab selama ini tidak pernah di penuhi sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkar areal HGU terakhir mempertanyakan keuntungan atau PAD yang didapat dari operasional kedua perusahaan HGU tersebut,” sebut Yulindawati.(abn)
Beranda
Blog
Tolak Diperpanjang HGU Dua Perusahaan Kelapa Sawit,Ratusan Warga Datangi Kantor DPRK Aceh Timur
Tolak Diperpanjang HGU Dua Perusahaan Kelapa Sawit,Ratusan Warga Datangi Kantor DPRK Aceh Timur
Administrator2 min baca