Kemen LHK Diminta Cabut Izin Kelompok Tani Diatas Lahan Koperasi KSU-ASS di Desa Ular dan Tanjung Ibus – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Kemen LHK Diminta Cabut Izin Kelompok Tani Diatas Lahan Koperasi KSU-ASS di Desa Ular dan Tanjung Ibus

×

Kemen LHK Diminta Cabut Izin Kelompok Tani Diatas Lahan Koperasi KSU-ASS di Desa Ular dan Tanjung Ibus

Sebarkan artikel ini
Dr. H Adi Mansar, SH MH

Masih dalam keterangan persnya, bahwa pihaknya memohon kepada kepolisian segera memproses dan menetapkan tersangka bagi semua yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, karena di Negara hukum Indonesia tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan (mencuri, merusak, ancam bunuh).

Dalam keterangan pers tertulisnya, Adi Mansar menyatakan bahwa proses kepemilikan dan penguasaan lahan kebun sawit di Sumatera Utara dilakukan dengan berbagai cara diantaranya dengan cara jual beli atas tanah sering terjadi dengan cara ganti rugi (SKGR) yang diketahui oleh Kepala desa dan Camat. Sehingga sebagai penguasa wilayah berkewajiban memberitahu masyarakat tentang status tanah dan areal bila terjadi proses Ganti Rugi Tanah, demikian pula di Kecamatan Secanggang Desa Tj. Ibus dan Desa Sei Ular.

Adapun kronologisnya, Adi Mansar juga memaparkan kepemilikan tanah oleh kliennya, dimana Tahun 2007 s/d 2015 Kepala Desa Tj. Ibus membuat surat keterangan Tanah yang diketahui oleh Camat Secanggang. 

Bahwa dari Tahun 2007 s/d 2015 Kepala Desa Tj. Ibus Bernama Surdik telah mengeluarkan surat keterangan tanah dan dijadikan dasar penguasaan lahan/areal oleh masyarakat setelah mempunyai SKGR. Data yang diperoleh bahwa lahan yang diganti Tahun 2014 seluas 360 Ha yang tergabung dalam Koperasi Agro Sumber Sejahtera (ASS), berlokasi sebagian di desa Tj. Ibus dan Sei Ular berdasarkan alas hak Tahun 1970 dan Tahun 1984.

Sehingga pernyataan yang mendeskreditkan klien kami dengan tuduhan melakukan perambahan dan perubahan peruntukan kawasan hutan oleh kelompok lima (5) Tani sangat tidak beralasan dan menyesatkan. “Karena jauh sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Pemerintah pada tahun 1970 s/d Tahun 1982 telah dikuasai dan diusahai oleh masyarakat, oleh karena itu Kepala Dasa dan Camat ikut memberikan pengesahan atas ganti rugi lahan tersebut,”ujarnya.

Sejak tanah yang dikuasai dan diusahai secara turun temurun oleh masyarakat desa Sei Ular dan Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang tidak pernah ditelantarkan, kemudian pada tahun 1997 sebagian areal masyarakat dipindah tangankan dengan cara ganti rugi oleh Drs. L.M Siahaan dari masyarakat (antara lain Khaidir, Zainal Abidin, Ponimin, Sugiatno, Salikin, Marnen, Suaji, Wagiman, Abdul Sani, Zuharudin, Paimin, Aslian, Abd. Rahman, M. Yusuf, dst..) dengan SK. Camat berupa akta pelepasan dan penyerahan dengan Ganti Rugi.

Drs. L.M. Siahaan mengelola dan mengusahai areal tersebut dan tahun 2008 melepaskan penguasaan hak atas tanah dengan ganti rugi kepada H. Saleh Bangun, lalu kemudian menanam Kelapa Sawit dan sejak tahun 2014 H. Saleh Bangun melepaskan hak atas tanah dengan rugi kepada klien kami (KSU-ASS) hingga saat ini tetap dikuasai dan diusahai serta merawat seluruh tanaman yang ada di atasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *