Blog

Pelaku Penganiaya Sesama Tahanan Polrestabes Medan Mengakibatkan Tewas Dituntut 9 Tahun Penjara

×

Pelaku Penganiaya Sesama Tahanan Polrestabes Medan Mengakibatkan Tewas Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kemudian, pada Selasa, 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul.(ac) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *