Blog

Sepekan, Tiga Kasus Diungkap Polsek Patumbak

×

Sepekan, Tiga Kasus Diungkap Polsek Patumbak

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan dalam kurun waktu sepekan terakhir berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Hal itu dikatakan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, S.H.,M.H., melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan, S.H, kepada awak media, Rabu (29/6/2022).

dapun kasus yang diungkap antara lain kasus narkotika, judi togel online dan kasus pencurian serta mengamankan 12 orang pelakunya.

AKP Ridwan mengatakan bahwa keberhasilan Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kapolsek Kompol Faidir Chaniago, S.H.,M.H, berkat kerja keras seluruh personel Tekab Unit Reskrim dalam menindak lanjuti laporan polisi yang di terima. Kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak sehingga akhirnya membuahkan hasil.

Dari pelaksanaan tugas penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana tersebut, sebut AKP Ridwan, ada 3 orang pelaku yang merupakan bandar narkoba jenis sabu, 2 orang pelaku perjudian jenis togel online dan 7 orang pelaku pencurian yang berhasil di amankan oleh Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak.

Tambah AKP Ridwan mengungkapkan, para pelaku adalah, IM (20) warga Jalan Pertahanan Patumbak dengan barang bukti 5 paket kecil sabu, SS (25) warga Jalan Selambo Kecamatan Patumbak dengan barang bukti 1 paket kecil sabu dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp100.000, dan E (30) warga Jalan Sumber Jaya Kecamatan Medan Amplas dengan barang bukti sabu 2 paket kecil dan uang hasil penjualan sabu Rp100.000.

“Sementara pelaku judi togel online yang diamankan, RKM (32) warga Jalan Selamat Lurus Kecamatan Medan Amplas. Darinya disita barang bukti 2 unit handphone berisikn nomor tebakan togel, kertas berisikan nomor tebakan togel, uang penjualan togel Rp20.000, dan W (38) warga Jalan Garu II – B Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas dengan barang bukti 2 unit handphone berisikan nomor tebakan togel, kertas berisikan nomor tebakan togel, pulpen, uang hasil penjualan togel Rp10.000,” terang AKP Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *