Minta Perlindungan, Kuasa Hukum Pemilik Kost Surati Walikota Medan

By Administrator Jun 16, 2022

Medan, Sinarsergai.com-Sengketa rumah kost kosan Alfalah Residence di Jalan Alfalah VI, Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur antara warga beserta Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) belum juga menemui titik temu untuk menyelesaikannya.

Diketahui dari Tim Kuasa Hukum / Pengacara Joko Pranata Situmeang SH MH, bahwa pemilik kost-kost an Alfalah Syariah Residence tersebut memiliki surat izin yang lengkap dan sudah dapat persetujuan dari warga.

“Dulu, namanya OYO yang beroperasi penginapan harian sistem online. Sebelum client saya buka usaha ini, beliau terlebih dahulu meminta tanda tangan dan persetujuan warga setempat yang disaksikan Kepala Lingkungan Pak Supranoto,” ujar Joko Pranata Situmeang SH MH.

Seiring berjalannya waktu usaha OYO di demo oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat, mereka menuntut agar OYO di tutup yang disaksikan oleh pemerintah setempat .

“Demi menjaga ketertiban lingkungan client kami menuruti keinginan mereka, walaupun beliau mengalami kerugian besar akibat ulah-ulah oknum tersebut.” tegas Joko Pranata Situmeang SH MH.

Joko Pranata Situmeang SH MH mengatakan bahwasanya mereka telah membuat laporan ke Polda Sumut dengan No laporan :  STTLP / B / 809 / IV / 2022 / SPKT / POLDA SUMUT dan tim Kuasa Hukum, pemilik kost telah menyurati Walikota Medan Bobby Nasution, meminta perlindungan keamanan dan kenyamanan dari pemerintah Kota Medan.

Pemilik Kost-kost an juga mempertanyakan, apakah usaha kost-kost an yang ada di Jalan Alfalah VI semua nya memiliki izin ?

“Kenapa sampai sekarang spanduk masih terpampang dengan jelas seolah-olah pemerintah setempat tutup mata, ini kan sangat merugikan pihak pengusaha yang taat aturan yang telah memiliki izin yang lengkap dan berlaku,” tegasnya. (rel/mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *