Namun untuk pupuk bersubsidi ke depan dalam waktu dekat kata Kadis, Pemerintah akan menetapkan pupuk bersubsidi hanya jenis Urea dan Phonska ( NPK) dan berdasarkan Perpres nomor 59 tahun 2020 yang dapat pupuk subsidi untuk komoditi padi, jagung, kedelai, cabai,bawang merah, bawang putih, tebu rakyat , kopi rakyat dan kakao rakyat.
” Adanya informasi yang berkembang bahwa di Kab Sergai yang mengeluhkan terkait pupuk bersubsidi adalah petani yang tidak terdaftar di E-RDKK, untuk itu kami berharap kepada petani yang namanya belum terdaftar di E-RDKK segera mendaftarkan diri ke kelompok tani terdekat”, pungkas Dedy seraya menambahkan di Sergai pupuk bersubsidi bukan langka tapi alokasinya kurang.
Sementara itu Distributor Pupuk Bersubsidi Bedagai Agro Sejati Rismauli Nadeak menanggapi informasi yang berkembang ada petani yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi setelah ditelusuri ternyata nama petani tersebut tidak terdaftar dalam E-RDKK.
Sedangkan terkait adanya penimbunan pupuk di gudang sebut Rismauli, adalah stok pupuk untuk musim tanam semester kedua tahun 2022, bukan penimbunan.(R-04)