Kejatisu Didesak Serius Usut Mafia Tanah Yang Rugikan Bank Milik BUMN – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Kejatisu Didesak Serius Usut Mafia Tanah Yang Rugikan Bank Milik BUMN

×

Kejatisu Didesak Serius Usut Mafia Tanah Yang Rugikan Bank Milik BUMN

Sebarkan artikel ini

Dalam kasus ini Kejati Sumut sudah menetapkan enam orang tersangka salah satunya Notaris Elviera yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan yang dikonfirmasi wartawan menyebut, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah. 

Sampai saat ini, pengembangan dilakukan dan penyidik terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini dalam kapasitas sebagai saksi dan tersangka. “Tidak tertutup kemungkinan ada beberapa pihak lain yang menjadi tersangka,” kata Yos.

Terkait dugaan keterlibatan Mujianto selaku direktur PT ACR dalam kasus ini, Yos mengatakan, tim penyidik telah tiga kali memeriksa pengusaha tersebut. 

Menjawab pertanyaan apakah Mujianto akan menjadi tersangka, Yos bilang, siapapun bisa jadi tersangka sepanjang memenuhi dua alat bukti. “Begitu dinaikkan ke penyidikan dan ditemukan dua alat bukti, siapapun akan jadi tersangka. Kami minta masyarakat bersabar, tim penyidik sedang berusaha menuntaskan kasus ini,” tuntasnya. (AC) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *