Deli Serdang,Sinarsergai.com – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang ungkap kasus perbuatan cabul (persetubuhan) oleh seorang ayah berinisial SSN Alias PB (45) terhadap anak kandungnya nya sendiri ZN (15), dalam rumahnya di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian berawal dibulan Mei 2021 pada pukul 19.00 WIB saat itu korban ZN merasa kurang enak badan kemudian meminta ayahnya /pelaku yang berinisial SSN alias PB untuk mengusuk dirinya, saat mengusuk timbullah nafsu birahi pelaku SSN alias PB dan kemudian menyetubuhi korban ZN, di dalam rumahnya.
Tak cukup hanya sekali, perbuatan bejat itu diulangi kembali pada bulan Juni 2021 terhadap anaknya saat keduanya tidur satu kamar, korban ZN tidak mampu melawan karena tenaga SSN alias PB lebih kuat, dan pelaku juga mengatakan kepada korban ,”Jangan bilang kepada siapa siapa”, korban yang merasa takut pun tidak memberitahu tentang persetubuhan itu kepada siapapun.Beber korban di Polresta Deli Serdang.
Kemudian, Oktober 2021 pelaku memarahi korban untuk keluar dari rumah, namun korban tidak menghiraukannya dan ketika ada kesempatan korban pergi ke rumah tantenya dan menceritakan seluruh kejadian persetubuhan dialaminya. Selanjutnya kejadian inipun dilaporkan ke Polresta Deli Serdang.Ujarnya korban dengan nada sedih.
Ditemapt terpisah Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH mengatakan, hasil dari tindaklanjut laporan tersebut, petuas berhasil menangkap pelaku pada Jumat 08 Juli 2022 pukul 15.10 wib di rumah kontrakan pelaku di daerah Kecamatan Medan amplas, lalu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.
Sedangkan hasil penyelidikan diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku dan 1 kali di cabuli, motif awal pelaku yakni nafsu pada saat mengusuk korban dan berkelanjutan hingga 2 kali disetubuhi. Pelaku merupakan Residivis tahun 2016, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang sejak tanggal 09 Juli 2022.





