Tega Setubuhi Anak Sendiri, Ayah Kandung Masuk Sel – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Tega Setubuhi Anak Sendiri, Ayah Kandung Masuk Sel

×

Tega Setubuhi Anak Sendiri, Ayah Kandung Masuk Sel

Sebarkan artikel ini

Akibat perbuatannya, pelaku SSN Alias PB melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara.Jelas Kasat Reskrim.(ril/R-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *