Ditambahkannya, Sewaktu kami di rumah kampung sedikit, pak Kapolres menelpon ketua Arjun untuk mengantarkan pelakunya, kami sempat menghubungi terdakwa Awaluddin, tapi HP nya tidak aktif lagi.
Dan tak lama kemudian Kasat Reskrim Polres Madina datang dan membawa anggota kami 1 orang ke Polres, ternyata tidak terbukti ikut memukul, karena terdakwa Awaluddin dan 3 orang terdakwa lainnya sudah melarikan diri,” ungkapnya
Lalu ketika JPU, Riamor Bangun, SH bertanya kepada Saksi Al-Hasan apakah Cafe Lopo Mandailing lokasi terjadinya peristiwa pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban Jeffry itu merupakan tempat umum (orang ramai) atau sulit di jangkau. Saksi Al-Hasan Nasution menjawab, lokasi terjadinya peristiwa merupakan tempat umum yang ramai orang.
Sementara itu, saksi Zainal Arifin Simbolon dalam kesaksiannya dihadapan majelis menjelaskan bahwa saksi mengetahui terjadinya pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban Jeffry oleh terdakwa Awaluddin, Salamat, Marzuki alias Zuki dan Edi Mansur Rangkuti setelah diberitahu ketua PP Akhmad Arjun Nasution melalui telpon setelah kejadian.
“Saya mengetahui kejadian itu setelah dapat telpon dari Ketua Arjun. Dan saat itu beliau (Arjun, red) mengatakan kepada saya, “cari dulu di Awal”. Lalu saya mencari terdakwa Awaluddin dan terdakwa lainnya bersama ketua PAC Panyabungan kota”.tandasnya
Ketika hakim bertanya apa yang dilakukan saksi seelah mendapat perintah ketua Arjun. Saksi menjawab menelpon terdakwa Awaluddin sekira pukul 22.00 wib, dan dalam sambungan telpon itu dengan terdakwa Awaluddin, terdakwa mengaku posisinya sudah berada di Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Usai bertelepon dengan terdakwa Awaluddin, lalu saya bertemu dengan terdakwa Awaluddin dan yang lain di Muaratais Kabupaten Tapsel. Disitu saya menyampaikan pesan ketua Arjun agar para terdakwa di suruh pulang. Tetapi terdakwa Awaluddin menjawab saat itu “tidak mau pulang kalau masalahnya belum di selesaikan”.pungkasnya
Saat hakim bertanya para terdakwa mengendarai apa ketika melalukan pelarian saat itu, saksi Zainal Arifin Simbolon mengatakan bahwa saat itu saksi melihat para terdakwa mengendarai sepeda motor Nmax warna merah punya terdakwa Awal dan Honda Vario punya terdakwa Edi Mansur.





