Lalu kapal yang dinahkodai Wak Gondrong pun balik ke Tanjung Balai, namun tidak kembali ke dermaga asal keberangkatan akan tetapi menuju Tangkahan Ahmad Djajar, Teluk Nibung kapal tersebut akhir sandar tepat pukul 11.00 Wib, 7 Maret 2022.
Ternyata ketika kapal merapat ke dermaga sudah ditunggu oleh sejumlah personi Ditresnarkoba Poldasu yakni Yudi Atmaja, Taufik Nasution, Chandra yang langsung menangkapnya, namun sayang Wak Gondrong sang Nahkoda Kapal berhasil melarikan diri.
Dihadapan petugas, Rahmad mengaku bahwa ia disuruh oleh Budihari, kemudian petugas melakukan penangkapan dengan meminta Rahmad menghubunginya. “Mengetahui keberadaan Budihari dikawasan Jalan Bambu Selat Bandar, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, langsung melakukan penangkapan dan ternyata petugas menemukan daun ganja seberat 8,84 gram,” ucap jaksa.
Dalam perkara ini kedua terdakwa dijerat melanPasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Seusai penuntut umum membacakan tuntutan, persidangan yang diketuai Supida Hanum SH, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa.(AC/relis)





