Korupsi Pengadaan HT, Direktur Asrijes dihukum 5 tahun penjara – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Korupsi Pengadaan HT, Direktur Asrijes dihukum 5 tahun penjara

×

Korupsi Pengadaan HT, Direktur Asrijes dihukum 5 tahun penjara

Sebarkan artikel ini

Kacaunya, meski barang yang diserahkan tak sesuai kontrak, terdakwa Asber Silitonga tetap menerima pembayaran dari Guntur Siregar, sehingga terjadi kerugian negara.

Perlu diketahui, terkait perkara yang sama, mantan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan A.Guntur Siregar (62) telah dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, namun tidak dibebani uang pengganti kerugian negara.(ach)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *