Mantan Napi Kembali Diadili, Tertangkap Di Loket Medan Jaya Saat Bawa 15 Kg Sabu – Sinarsergai
Blog

Mantan Napi Kembali Diadili, Tertangkap Di Loket Medan Jaya Saat Bawa 15 Kg Sabu

×

Mantan Napi Kembali Diadili, Tertangkap Di Loket Medan Jaya Saat Bawa 15 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Mantan Narapidana Diki Setiawan alias Dedek bakal kembali menjalani masa penahanan dalam teralis jeruji besi dalam waktu lama, hal ini terungkap pada sidang perdana kurir sabu yang berlangsung secara Virtual atau Vidio Call Whatsapp dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/07/22).

Dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Medan, Pantun Marojahan Simbolon dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution SH, MH, menyebutkan perkara ini bermula saat Diki yang merupakan warga Jalan Tembung Pasar VII, Beringin Gang Durian Desa Sambi Rejo Timur, Kecamatan Percutseituan, Deli Serdang pada 14 April 2022.

Saat berada di beranda atau teras rumah datang seorang bernama Romi menanyakan keberadaan Rama yang merupakan adik terdakwa. “Ada Job ini mengantarkan sabu seberat 15 Kg ke Jakarta dengan imbalan Rp200 juta,” ucap Romi kepada Diki sesuai isi dakwaaan yang dibacakan penuntut umum.

Saat itu terdakwa yang sudah saling kenal dengan Romi karena pernah satu sel saat menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli, langsung setuju dan sepakat mengantar sabu ke Jakarta. Tanpa basa basi ia pun berangkat bersama Romi untuk menumpangi mobil Avanza yang diparkir di dekat pintu tol Bandar Selamat, untuk selanjutnya menuju loket bus Medan Jaya di Jalan Sisingamangaraja Medan.

Sesampai di Loket Bus Medan Jaya, kemudian Romi memberikan uang Rp1 juta serta membelikan tiket kepada terdakwa, sembari menunggu keberangkatan bus yang bakal membawanya ke Jakarta, Romi langsung ditangkap Mangatur E Siallagan, Ricky Swandana dan Ellys Riki Jaya yang ketiganya merupakan personil Satresnarkoba Polrestabes yang melakukan penangkapan.

Saat petugas melakukan penggeledahan di tas ransel warna biru ditemukan 7 bungkus  sabu dan warna hitam sebanyak delapan bungkus sabu dengan setiap bungkus seberat 15 kg. Dihadapan petugas Diki menyatakan bahwa barang milik yang bakal diantar ke Jakarta milik Romi.

Sementara itu, Romi yang memberikan pekerjaan saat dihubungi petugas tidak berhasil ditangkap karena ke buru pergi meninggalkan loket Medan Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *