Setelah membacakan dakwaan, kemudian dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi, dimana kesaksian dari polisi serupa dengan dakwaan jaksa.
Adapun dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(ach)





