Warga Sergai Ditangkap Polresta Deli Serdang – Sinarsergai
Blog

Warga Sergai Ditangkap Polresta Deli Serdang

×

Warga Sergai Ditangkap Polresta Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang,Sinarsergai.com – Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH, saat dikonfirmasi terkait aksi pencurian emas, Rabu (13/7/2022), membenarkan kejadian tersebut, dan pelakunya seorang laki laki berinisial IA. Kini pelaku sudah diamankan,dan  pelaku kita terapkan Pasal 362 KUHP.

Selanjutnya kata Kapolsek, kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk kita lanjutkan ke JPU” ungkapnya. Penangkapan terhadap pelaku pencurian emas dilakukan oleh Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang berinisial IA (27) warga Dusun I Desa Pondok Tengah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut kronologis kejadian tersebut berawal hari Senin 11 Juli 2022  sekira pukul 13.30 WIB, tepatnya di toko emas Surabaya, Jalan Irian No.104 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, saat itu seorang perempuan  berinisial  DR (29)  memberikan  emas seberat 10 gram kepada Saksi As (13) selaku pemilik toko emas tersebut guna ditempah menjadi Gelang Emas. Selanjutnya saksi As memasukkan emas tersebut ke dalam plastik  dan meletakkan nya di Meja perbaikan emas di dalam Toko Emas tersebut.

Kemudian As meninggalkan  emas tersebut berhubung ada pekerjaan lain yang ingin dikerjaksnnya, tak lama kemudian As kembali dan melihat plastik berisi emas yang ia letakkan diatas meja tadi, sudah tidak ada lagi di meja tersebut, As pun langsung  memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan segera membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang

Menanggapi laporan tersebut Unit Reskrim  Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang dipimpin oleh Iptu O.J.Samosir, SH bergegas melakukan penyelidikan, dan akhirnya dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi TKP, diketahui bahwa pelaku pencuri emas tersebut adalah seorang laki laki berinisial  IA yang juga bekerja di toko emas tersebut.

Dan esoknya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022,  Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa langsung  mengamanksn Pelaku pencuri emas berinisial IA tersebut ke Mapolsek Tanjung Morawa, tak bisa mengelak lagi  pelaku IA pun mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia telah menjual emas tersebut kepada orang lain seharga tiga juta rupiah, petugas pun kemudian mengamankan barang bukti penjualsn emas tersebut yaitu uang kertas dengan nilai Rp.3 juta.(ril/R-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *