SERGAI,Sinarsergai.com- Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhakti Adhyaksa ke 62 dan Hari ulang tahun XXII Ikatan Adhyaksa, Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai menyelenggarakan berbagai kegiatan diantaranya Donor darah dn kegatan bakti social. Kegiatan ini berlangsung di Aula Adyaksa Kantor Kejari Sergai, Jumat (15/7/2022).
Kegiatan Donor darah ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Muhammad Amin, SH, MH dan ibu ikatan Adhyaksa Dharmakarini dan seluruh Jajaran Kejaksaan bekerjasama tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Sultan Sulaiman dipimpin oleh dr. Yessy Suziarty, M.ked, Sp.pk.
Usai mendonorkan darah, Kajari Sergai Muhammad, Amin SH, MH mengatakan kegiatan donor darah dan bakti social dilaksanakan bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD). Bakti sosial telah dilaksanakan di Panti Asuhan Zakiyun Naja di Sei Rampah dan menggelar lomba karya tulis untuk kalangan jurnalis di Serdang Bedagai dengan tema” Rehabilitasi Narkotika, Restorative Justice.
Selanjutnya melakukan anjangsana kekediaman ibu Junaida Nasty,
SH. Kemudian menyerahkan bantuan Kader Posyandu Binaaan IAD daerah Sergai dan kecleaning service, pegawai harian lepas dan Security kejaksaan negeri Serdang Bedagai,”ujar Amin yang merupakan mantan Kajari Tanjung Balai.
Selain para jaksa, donor darah ini turut dihadiri Insan pers dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serdang Bedagai dan masyarakat. Kegiatan lain seperti Stunting akan dilaksanakan pada 19 juli 2022 terhadap naka di bawah 5 tahun di Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Tim Medis RSUD Sultan Sulaiman, dr. Yessy Suziarty, M.ked, Sp.pk, mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai untuk mendonorkan darahnya di UTD RSUD Sultan Sulaiman. “Jika ada masyarakat Serdang Bedagai yang mau mendonor darahnya bisa datang ke UTD RSU Sultan Sulaiman, kami siap membantu dan untuk bukanya mulai 08:00- 16:00WIB sore,” ucap dr. Yessy
Turut hadir acara donor darah, Kejari Sergai Muhammad Amin S.H, Ketua IAD wilayah Serdang Bedagai ibu Ny. Wati Amin para Kasi dan anggota IAD. (ril/R-04)





