Sergai,Sinarsergai.com – Permasalahan dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah dilaporkan oleh Sugiono (37) warga Dusun II Desa Leberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) sudha berjalan 8 bulan penanganannya tiba-tiba dihentikan oleh Polres Serdang Bedagai.
Dibeberkan Sugi bahwa awalnya ksus ini dilaporkan pada tanggal 25 November 20221 dengan laporan Nomor STTLP/241/XI/2021/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumut. LP/B/790/XI/2021/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 25 November 2021 , dengan terlapor berinisial MY alias Maya (32) seorang IRT warga Dusun II Desa Leberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Terkait jual beli sebidang tanah seluas 2 Rante yang terletak
Dusun V Desa Pematang Setrak berbatasan Dusun II Desa Leberia Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.ujarnya Jum’at (15/7/2022).
Dijelaskan Sugi, tepat tanggal 16 Juni 2021, sekira pukul 08:00WIB, terlapor inisial MY datang kepada pelapor dengan tujuan menjual sebidang tanah miliknya yang terletak Dusun II Desa Leberia berbatasan Dusun V Desa Pematang Setrak seluas 2 Rante dengan harga sebesar Rp 75 juta.
Pada saat itu terlapor juga berjanji akan mendapatkan akses jalan seluas 2 meter yang turut disaksikan dua saksi yaitu istri pelapor dan adik ipar pelapor. Setelah disepakati jual beli terhadap terlapor inisial MY meminta panjar uang sebesar Rp 20 juta kepada pelapor tertulis dikertas kwintansi.
Selanjutnya setelah menyerahkan panjar uang kepada terlapor, pelapor minta kepada terlapor agar dibuatkan perjanjian selama 2 bulan untuk melunasi sisa pembelian tanah tersebut. Dan pada tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 21:00WIB, saya kata Sugi, menjumpai terlapor untuk menyerahkan pembayaran sisa uang pembelian tanah tersebut. Namun sebelum menyerahkan uang tersebut saya mempertanyakan kepada terlapor bahwa akses jalan 2 meter tidak ada. MY malah memberikan jawaban tidak ada akses jalan tersebut, jika mau akses jalan tanggul irigasi milik BWS II Sumut (milik negara-red),”ujar Sugi.





