Pelapor Kecewa, Penanganan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dihentikan Polres Sergai – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Pelapor Kecewa, Penanganan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dihentikan Polres Sergai

×

Pelapor Kecewa, Penanganan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dihentikan Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

Mendengar jawaban My ucap Sugi, langsung saya yang merasa dibohongi membatalkan niat untuk membeli tanah seluas 2 rante dengan alas an tidak akses jalan yang sejak awal dijanjikan. Kemudian pada tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 21:00WIB malam. Saya datangi ke rumah MY dengan maksud untuk meminta dikembalikan uang panjar sebesar Rp 20 juta yang telah saya serahkan pada awal. Namun MY malah minta diberikan waktu dengan alas an menjumpai pemilik tanah awal.

Setelah satu Minggu tidak kunjung dikembalikan sebut Sugi, ia kembali mendatangi rumah MY untuk meminta uang tersebut. Tapi MY beri kembali membuat alasan akan mengembalikan uang panjar tersebut setelah terjualnya tanah tersebut. Dengan perasaan terpaksa kata Sugi, saya memberikan waktu bagi MY, agar mengembalikan uang panjar tersebut. Namun, berselang dua bulan setelah diberikan waktu, ternyata My tidak juga mengembalikan uang panjar tersebut.

Tak lama kemudian, saya dihubungi oleh aparat Desa Liberia untuk dimediasi mediasi dan pada tanggal 5 November 2021 yang turut hadir Kepada Dusun II Desa Leberia, Dusun V Desa Pematang Setrak Hingga personil Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Leberia sampai pemilik tanah awal dan terlapor.

Mediasi yang dilaksanakan di desa tersebut tidak membuahkan hasil, maka dengan rasa kecewa dan merasa diitpu, sebut Sugi, saya melaporkannya ke Polres Sergai. Sedihnya lagi, sudah saya ditepu oleh MY, eh malah laporan saya dihentikan oleh Polres Sergai. Padahal sebelumnya Kapolres Sergai berjanji akan menetapkan tersangka dalam penanganan kasus tersebut setelah berjalan jika tidak salah saya empat bulan ditangani oleh Satreskrim Polres Sergai.

membuat laporan kepada Polres Sergai dengan harapan masalah ini untuk diproses hukum. Setelah dilaporkan kata Sugi, memang masalah ini ditindaklanjuti oleh pihak Satreskrim. Anehnya, setiap dilakukan mediasi oleh juru periksa MY tidak pernah hadir.

Pasalnya sudah berjalan kurang lebih delapan bulan akhirnya kasusnya yang menimpa dirinya dihentikan oleh penyidik karna tidak ditemukan unsur pidana. Kapolres Sergai AKBP. Dr. Ali machfud SIK yang dihubungi via WhatsApp, Jum’at (15/7/2022) terkait penanganan masalah laporan Sugiono menuturkan masalah itu Perdata.(R-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *