Mandailing Natal,Sinarsergai.com – Sidang lanjutan kasus penganiayaan wartawan di Mandailing Natal (Madina) kembali digelar. Agenda sidang yang dilaksanakan Jumat, (15/07/2022) ini memeriksa saksi-saksi yang diajukan oleh kuasa hukum para terdakwa.
Namun nampaknya saksi-saksi yang dihadirkan untuk meringankan para terdakwa ini hanya menjelaskan upaya damai yang dilakukan keluarga terdakwa dengan korban, Wartawan Topmetro. News, Jeffry Barata Lubis. Dua orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan adalah para pengurus MPC PP Madina yakni Khairil Amri dan Abdul Wahab Dalimunthe.
Dalam kesaksiannya, Khairil menjelaskan kepada hakim perihal upaya perdamaian yang dilakukan oleh pengurus MPC PP Madina terkait penganiayaan terhadap korban. Khairil menceritakan bahwa korban enggan bertemu dengan para negoisator karena kondisi keluarganya sedang trauma akibat melihat video viral terkait pemukulan dan pengeroyokan itu.
“Kami datang dengan lima mobil, tapi memang tidak langsung bertemu dengan korban. Kami menemui kepala dusun terlebih dahulu. Kami pun menceritakan maksud kedatangan dengan kepala dusun. Kemudian, kepala dusun mendatangi rumah korban, tapi kami tidak ingin ditemui korban dengan alasan itu karena takutnya anak-anak korban sedang trauma dan ada beban kawan-kawan di pundak korban,” ucap saksi di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Arief Yudiarto, SH, MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Bangun, SH.





