Sidang Kasus Pengeroyokan Wartawan, JPU Nilai Keterangan Saksi Tidak Meringankan – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Sidang Kasus Pengeroyokan Wartawan, JPU Nilai Keterangan Saksi Tidak Meringankan

×

Sidang Kasus Pengeroyokan Wartawan, JPU Nilai Keterangan Saksi Tidak Meringankan

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Pengadilan Negeri Madina yang kembali menggelar sidang kasus pemukulan dan pengeroyokan wartawan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa, Jum'at (15/07/2022) sore.

Usai menceritakan itu, hakim bertanya apa maksud beban di pundak korban yang disampaikan oleh saksi. Kemudian saksi mengatakan, sepertinya beban yang dimaksudkan korban adalah beban dari kawan-kawan jurnalis di Madina.

“Mungkin Yang Mulia, beban kawan-kawan wartawan. Soalnya saya dapat informasi, setelah kejadian itu, wartawan kumpul di Cafe Lopo Mandailing, tapi saya tidak tahu apa yang mereka bicarakan Yang Mulia,” jelas saksi yang juga menjabat sebagai Ketua KNPI Madina ini.

Beliau juga menuturkan, upaya perdamaian ini juga dilakukan mereka setelah para terdakwa ditahan di Mapolda Sumut usai beberapa hari terdakwa melarikan diri. Menurut saksi upaya damai ini dilakukan tidak ada perintah atau suruhan dari siapapun, hanya inisiatif beberapa orang di MPC PP Madina.

Sementara itu, ketika hakim memberikan waktu untuk JPU bertanya kepada saksi. JPU mengatakan bingung karena menilai, saksi meringan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa ini, dinilai keterangannya tidak ada yang meringankan dengan kasus yang sedang di sidangkan terkait pemukulan dan pengeroyokan serta tindakan kekerasan dimuka umum yang dilakukan para terdakwa kepada korban Jeffry Barata Lubis di Cafe Lopo Mandailing Desa Pidoli Lombang kecamatan Panyabungan.

“Saya bingung pak hakim mau bertanya apa, karena saya menilai saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa ini keterangannya tidak ada yang meringankan”.ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *