Hingga Juli 2022, Kejatisu Hentikan 80 Perkara Dengan RJ – Sinarsergai
Blog

Hingga Juli 2022, Kejatisu Hentikan 80 Perkara Dengan RJ

×

Hingga Juli 2022, Kejatisu Hentikan 80 Perkara Dengan RJ

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Hingga pertengahan Juli 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menghentikan penututan lebih kurang 80 perkara tindak pidana yang berasal dari beberapa Kejari dan Cabjari di Sumatera Utara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kajatisu Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hari ini, Jumat (15/7/2022) Kejati Sumut kembali menghentikan 3 perkara penganiayaan setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana dan 3 perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya.

Kegiatan ekspose diikuti langsung oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Arip Zahrulyani, SH,MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf, turut hadir secara zoom Kajari Karo Fajar Syahputra, SH,MH, Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely, SH,MH, Kacabjari Karo di Tiga Binanga Ferdinan Sebayang SH MH.

Dikatakan Yos, bahwa tiga perkara yang dihentikan adalah dari Kejaksaan Negeri Karo dengan nama tersangka Benny Karmil Sitepu melakukan penganiayaan terhadap Martha Sri Katana Br Damanik yang tak lain adalah isterinya sendiri. Benny dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 
 Kemudia perkara kedua, lanjut Yos berasal dari Cabjari Karo di Tiga Binanga atas nama tersangka Harjono Tarigan alias Jono melakukan penganiayaan terhadap Yudi Ginting (masih berkeluarga) dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Untuk perkara ketiga berasal dari Kejari Pematangsiantar atas nama tersangka Hendrik Susilo Simanjuntak melakukan pemukulan terhadap kakak kandungnya sendiri Rini Erita Simanjuntak, gara-gara harta warisan,” papar Yos. 

Terhadap Hendrik Susilo Simanjuntak, kata Yos dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak Rp. 300,00 (tiga ratus rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *