Hingga Juli 2022, Kejatisu Hentikan 80 Perkara Dengan RJ – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Hingga Juli 2022, Kejatisu Hentikan 80 Perkara Dengan RJ

×

Hingga Juli 2022, Kejatisu Hentikan 80 Perkara Dengan RJ

Sebarkan artikel ini

Alasan dilakukan penghentian penuntutan terhadap tiga  perkara ini, karena antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga, satu perkara dari Karo masih suami isteri. “Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga,” kata Yos A Tarigan.

Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice), kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Ditegaskannya, pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk  mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (Ach)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *