PT KAYA mengajukan permohonan kredit untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan Canaka (Direktur PT KAYA) sebesar Rp39,5 miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB yang masih atas nama PT ACR. Belakangan, kredit tersebut macet sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini Kejati Sumut sudah menetapkan sejumlah tersangka salah satunya Notaris Elviera yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.(ach)





