Korupsi Dana Covid19, Mantan Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun Penjara – Sinarsergai
Blog

Korupsi Dana Covid19, Mantan Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun Penjara

×

Korupsi Dana Covid19, Mantan Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana dugaan korupsi penanggulangan bencana non alam Covid-19, Mantan Sekda Samosir Drs Jabiat Sagala dan Mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir, Mahler Tamba masing-masing selama 7 Tahun Penjara. 

Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk Jabiat Sagala dan Mahler secara tanggung renteng dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 944.050.768,-subsidair 3,6 tahun penjara untuk keduanya, sebagaimana yang disampaikan penuntut umum Resky Pradhana R SH MH seusai persidangan yang berlangsung secara online, Kamis (21/07/22). 

Masih dalam keterangan persnya, Resky menyampaikan untuk kedua terdakwa lainnya PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat pada Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik, Sardo Sirumpea dan Dirut PT Tarida Bintang Nusantara, Santo Edi Simatupang dituntut masing-masing selama 6 Tahun dan 6 bulan. 

Sambung, Resky lagi untuk Sardo Sirumpea dan Santo Edy Simatupang juga mendenda keduanya masing Rp250 juta subsidair 3 bulan. Sedangkan untuk Uang Pengganti keduanya secara tanggung renteng sebesar Rp410 juta subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara untuk keduanya. 

Diketahui bahwa seusai pembacaan tuntutan, maka Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar menunda persidangan hingga pekan depan. 

Sebelumnya, bahwa keempat terdakwa dalam pemakaian dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19 tahun 2020 tidak sesuai dengan ketentuan.

Dana siaga darurat Covid-19 sebesar Rp1,8 miliar lebih yang bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir sebesar Rp3 miliar. “Maka dalam hal ini pengalihan belanja tidak terduga menjadi belanja langsung tidak dibenarkan karena hanya dapat dilakukan jika dalam keperluan mendesak dan pergeseran anggaran dari anggaran belanja tidak terduga ke belanja langsung tanpa melalui prosedur perubahan peraturan Bupati, sehingga bertentangan dengan ketentuan,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *