Korupsi Dana Covid19, Mantan Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun Penjara – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Korupsi Dana Covid19, Mantan Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun Penjara

×

Korupsi Dana Covid19, Mantan Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Dikatakan JPU, akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp944 juta lebih yang akan digunakan untuk pengadaan barang atau jasa dan pemberian makanan tambahan gizi serta vitamin untuk warga Samosir.

“Atas perbuatannya, baik Sekda Jabiat Sagala maupun ketiga terdakwa lainnya masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.(ach) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *