Untuk Bidang Tindak Pidana Umum, kata Yos A Tarigan, jumlah perkara yang ditangani Kejati Sumut sejak Januari 2022 sampai Juli 2022 untuk perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya 542 perkara.
Untuk penghentian perkara dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice sebanyak 84 perkara. “Terobosan Kejatisu dalam menghadirkan 27 Rumah RJ di 28 Kejari dan 9 Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga,” tandasnya.
Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Sumut sampai Juli 2022 sudah melakukan penyidikan terhadap 50 perkara, terdiri dari Kejatisu 11 perkara, Kejaksaan Negeri 35 perkara dan Cabang Kejaksaan Negeri 4 perkara.
Penuntutan 12 perkara, terdiri dari Kejatisu 10 perkara, Kejaksaan Negeri 2 perkara. Eksekusi yang dilakukan Kejati Sumut ada 13 perkara. “Kejati Sumut dan Kejari jelang HBA ke-62 telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Baru-baru ini Kejati Sumut menahan 3 tersangka dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang dan kredit macet di Bank BTN Medan, Kejari Karo menahan Kadis Lingkungan Hidup dan mantan Kadispora terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” papar Yos A Tarigan.
Tidak hanya itu, Kajati Sumut Idianto juga mengimbau jajaran dan Satker untuk menunjukkan prestasi khususnya di Bidang Pidsus. Itu sebabnya jelang HBA kemarin Kejari Medan, Kejari Labuhan Batu, Kejari Padangsidimpuan, Kejari Nias Selatan, Kejari Simalungun dan Kejari Deli Serdang juga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) sejak Januari sampai April 2022 telah melakukan pemulihan keuangan negara Rp9.038.000.000. Datun Kejati Sumut juga telah melakukan 5 fungsi dengan kinerja Bantuan Hukum : Litigasi 19 SKK dan Non Litigasi 22 SKK. Pertimbangan Hukum : 1 LO dan Pendampingan Hukum 6 kegiatan. Pelayanan Hukum ada 40 kegiatan. Sementara untuk jumlah MoU Kejati Sumut pada Januari 2022 sampai Juli 2022 sebanyak 3 MoU.





