KK, KTP Tak Online Jadi Kendala Daftar KIS PBI, Parlin Mohon Pemko Medan dan BPJS Beri Solusi – Sinarsergai
Blog

KK, KTP Tak Online Jadi Kendala Daftar KIS PBI, Parlin Mohon Pemko Medan dan BPJS Beri Solusi

×

KK, KTP Tak Online Jadi Kendala Daftar KIS PBI, Parlin Mohon Pemko Medan dan BPJS Beri Solusi

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – BPJS dan Pemko Medan diharapkan mencari solusi tepat dan cepat, terkait banyaknya keluhan warga yang ingin terdaftar sebagai peserta BPJS KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD, namun terkendala administrasi kependudukan, KK-KTP yang belum online, serta tunggakan iuran kepesertaan BPJS KIS mandiri.

Desakan itu dilontarkan anggota DPRD Kota Medan, Parlindungan Sipahutar SH MH, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jl M Yakob No 29 Lk 2 Kelurahan Sei Kera Hilir 1 Kecamatan Medan, Sabtu pagi (23/7/2022).

“Ganjil rasanya, hanya karena belum melunasi iuran, warga tidak bisa beralih ke BPJS PBI yang ditanggung oleh pemerintah. Untuk itulah kita meminta ada solusi oleh Pemko Medan, bagaimana cara menanggulanginya. Apakah melalui dana hibah atau kebijakan lain, sehingga tidak menjadi kendala ketika terjadi peralihan,” tuturnya.

Parlindungan meminta warga untuk juga proaktif melaporkan kepada kepling, bila KTP dan KK terkendala tidak online. “Ini menjadi salah satu keluhan yang sering disampaikan peserta sosper yang hadir,” sebutnya lagi.

Politisi Partai Demokrat ini pun menegaskan, warga miskin dan tidak mampu di Kota Medan dilindungi hak-haknya, baik hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan dan tempat tinggal yang layak sebagaimana tertuang dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan. “Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini, merupakan produk hukum yang digodok DPRD Medan, untuk melindungi hak-hak warga miskin dan tidak mampu di Kota Medan. Pemko Medan, sebagai eksekutif dan eksekutor terhadap perda tersebut,” ujar legislatif yang terpilih dari Dapil 3, meliputi Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Tembung ini.

Tak hanya itu, lanjut Parlin, warga miskin juga dijamin haknya atas pendidikan, bantuan modal usaha, hak atas air bersih dan sanitasi, rasa aman dan nyaman.Serta hak berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan politik.

Hak warga atas kebutuhan pangan diperoleh melalui bantuan-bantuan sosial pemerintah, termasuk juga saat gelaran pasar sembako murah oleh pemerintah. “Terkait pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan, Pemko Medan telah menganggarkan 100 ribu peserta BPS KIS PBI yang ditanggung dalam APBD Kota Medan dan setiap tahunnya akan bertambah,” jelas Parlin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *