Bawa 20 Kg Sabu ke Medan, 2 Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Bawa 20 Kg Sabu ke Medan, 2 Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

×

Bawa 20 Kg Sabu ke Medan, 2 Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Teks Foto Kedua Terdakwa mendengar tuntutan JPU yang dihadirkan secara virtual.

Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyiwang berisi sabu seberat 20 kilogram. “Adapun upah yang dijanjikan oleh Bos Cakya kepada Fikar sebesar Rp20 juta. Sementara Syafruddin dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada penerima di Medan,” pungkas JPU.

Usai diamankan, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. (Ach) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *