Berdasarkan hal itu terlapor tidak berhak menerima pesangon sebesar Rp800 juta lebih namun terlapor tetap mengeluarkan dana sebesar Rp800 juta dari kas PT MSC.
Mengetahui hal ini, korban melalui kuasa hukumnya, Salim Halim & Fatners membuat laporan ke Polisi Polda Sumut dengan Nomor STLLP /B/863/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 20 Mei 2021.
Seiring perjalanan waktu, kasus ini sempat dihentikan dengan menyatakan Bukan Merupakan Tindak Pidana, namun berkat upaya dan kerja keras tim kuasa hukum korban, kasus ini akhirnya dibuka kembali.
Pihaknya berharap agar kasus ini dapat dituntaskan demi mendapatkan kepastian hukum. (mar)





