Medan, Sinarsergai.com – Saat Rapat RDP dengan Komisi II DPRD Medan, PT Anugrah Prima Indonesia (API) berkeluh kesah dalam menjalankan usahanya dikawasan KIM Kota Medan, Senin (25/07/22).
Hal ini disampaikan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari didampingi Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan bersama Anggota Komisi II DPRD yang dihadiri perwakilan PT KIM, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Medan Deli, dan Lurah Mabar.
So Huan selaku pemilik PT API, mengaku kapok dan merugi membuka usaha pakan ternak yang baru beberapa tahun dirintisnya, harus buka dan tutup oleh pemerintah kota Medan dengan alasan bau yang menyengat terhadap masyarakat sekitar.
Ia pun merasa ‘dirampok’ saat diberikan izin ke tiga, barang-barang kami hilang. Mohon dicatat, saya merasa dirampok oleh pemerintah kota Medan. “Kalau saya tidak boleh berusaha pulangkan barang-barang saya,”tegasnya.
Diakui So Huan jika selama ini pihaknya sudah berusaha melengkapi izin lingkungan dan izin lainnya agar perusahaan miliknya dapat tetap beroperasi, bahkan berulang kali melakukan pertemuan baik dengan Muspika setempat, DLH, kepling dan warga yang merasa dirugikan.
Ia pun mengurai bahwa 2019, pihaknya menyewa kawasan KIM untuk usaha, saat beroperasi ternyata perusahaan kami tidak memiliki dokumen dari lingkungan hidup dan kemudian di segel.
Selanjutnya setelah dokumen kami selesai maka kami pun bisa dapat beroperasi Begitu dibuka kami operasi, namun setelah satu bulan beroperasi kami diminta tutup karena tidak aja izin lingkungan.
Kemudian pihaknya mengurus ke DPMPTSP kota Medan, lalu izin diberikan dan kami dapat buka kembali. Namun belum dua bulan kami disuruh tutup lagi, dan semua karyawan berjumlah 30 an termasuk satpam disuruh keluar. “Artinya perusahaan kosong namun disaat kosong banyak alat-alat kami hilang. Kami bingung kenapa di daerah PT KIM peralatan kami bisa hilang semua,”ujarnya.
Diakui So Huan lagi atas adanya kehilangan yang dialami perusahaan, pihak nya melalui kuasa hukum telah mengadu ke Poldasu.