Selanjutnya, korban pun memberikan uang untuk proyek itu, dengan catatan di perjanjian sebagai titipan uang dan akan dikembalikan 6 bulan ke depan.
Setelah itu, dalam pengembaliannya terdakwa Rusdi Taslim, pun memberikan cek pertama senilai Rp421 juta pada 11 Februari 2019 dan cek kedua senilai Rp 188 juta pada 28 Februari 2018, dengan total Rp609 juta plus keuntungan dari jumlah modal yang dititipkan senilai Rp470 juta.
Namun anehnya, cek tersebut tidak dapat dicairkan alias cek kosong karena sudah sampai 10 kali coba dicairkan tetap ditolak.
Dinilai tidak memiliki itikad baik dalam pembayaran, maka Korban Halomoan melaporkan ke Polrestabes Medan, dimana kemudian perkara ditingkatkan hingga ke persidangan. (Ach)





