Dua Tersangka Perampok dan Pembunuh IRT Diringkus – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Dua Tersangka Perampok dan Pembunuh IRT Diringkus

×

Dua Tersangka Perampok dan Pembunuh IRT Diringkus

Sebarkan artikel ini

Roman menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.

“Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rel/mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *