Madina,Sinarsergai.com – Ridwan Rangkuti, SH, MH selaku Kuasa hukum korban pemukulan dan pengeroyokan wartawan Madina, Jeffry Barata Lubis secara tegas mengutarakan bahwa
terkait pemberitaan di salah satu media online terbitan Medan dengan judul “Kasus Pengeroyokan Wartawan, Ternyata Pernah Mengalami Hal Serupa” edisi Rabu 03 Agustus 2022, yang isinya diduga kuat mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik mendapat memberikan waktu untuk minta maaf dan klarifikasi terhadap informasi tersebut dalam 7 hari.
Sofyan Dalimunthe dan Amrizal, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Awaludin dkk, agar membukti keterangannya bahwa pada tahun 2014 lalu kliennya Jeffry Barata Lubis dipukuli oleh Alimuddin Dalimunthe dkk karena meminta uang.
“Jika yang dimaksud Sofyan Dalimunthe dan Amrizal, SH dalam pemberitaan itu adalah perkara Alimuddin Dalimunthe No.128/Pid.B/2015/PN.MDL, tanggal 11 Juni 2014, dimana Alimuddin Dalimunthe dkk dihukum masing masing 8 bulan penjara, maka keterangan Sofyan Dalimunthe dan Amrizal, SH tersebut adalah fitnah atau pencemaran nama baik di media sosial. Ujar Ridwan Rangkuti, Jum’at (6/8/2022).
Menurut Ketua Peradi Tabagsel ini, dalam perkara itu, tidak ada kalimat atau keterangan dari seluruh saksi, termasuk Ali Makmur Nasution alias Jaganding yang menerangkan bahwa klien saya Jeffry Barata Lubis meminta sejumlah uang, dan ini merupakan pelanggaran UU ITE.
Demikian juga kepada redaksi media yang menerbitkan berita tersebut. Saya sangat menyesalkan dengan memuat berita dengan nara sumber Sofyan Dalimunthe dan Amrizal, SH tanpa melakukan konfirmasi kepada klien saya Jeffry Barata Lubis, sehingga berita yang ditampilkan tidak berimbang sesuai dengan UU Pers no 40 tahun 1999 tentang pers.
“Ia menilai pemberitaan tersebut adalah suatu pelanggaran UU PERS dan KODE ETIK JURNALISTIK. Saya memperingatkan kepada Sofyan Dalimunthe dan Amrizal, SH serta redaksi agar menyampaikan permohonan maaf kepada klien saya Jeffry Barata Lubis di media, dalam waktu 7 hari sejak hari ini, jika tidak ada permintaan maaf dan klarifikasi, maka kami akan menempuh jalur hukum”.tegasnya. (ril/R-04)





